Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kakek Cabul

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kakek Cabul

radarlampung.co.id - Polsekta Kedaton segera melengkapi berkas perkara AD (63), seorang kakek yang tega melakukan perbuatan tidak senonoh pada gadis 17 tahun.

Rencananya, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada minggu depan. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kedatong, Kompol Roni Tirtana, Jumat (23/4).

AD, yang merupakan warga Rajabasa, Bandarlampung tersebut diancam dengan hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara. “Mudah-mudahan dapat (hukum, red) maksimal. Biar tidak ada lagi kasus serupa,” katanya.

Roni menjelaskan, proses hukum atas AD sampai saat ini sudah lanjut proses sidik dan tinggal melengkapi berkas. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk segera melakukan pelimpahan berkas.

“Jaksa juga sudah bilang kalau memang sudah lengkap berkasnya, unsurnya sudah terpenuhi semuanya, agar bisa segera dilimpahkan. Insyallah ini cepat, karena memang nyata korbannya siapa, saksinya siapa dan lain sebagainya,” tambahnya.

Untuk pendalaman kasus, tambah dia, sementara ini memang belum ada korban lain yang melapor ke Polsek Kedaton.

Roni berpendapat, mungkin orang tua dari korban lainnya masih bimbang antara harus melaporkan kejadian tersebut atau memilih untuk menutupi malu. Mungkin, secara sosial ada kekhawatiran jika orang-orang tau bahwa anak mereka juga menjadi korban.

“Mungkin korban yang lain merasa malu atau lain sebagainya. Tapi tidak masalah, yang penting kita konsentrasi di kasus ini,” timpalnya.

Sebelumnya diberitakan, AD (63) dilaporkan oleh warga setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korbannya, seorang gadis 17 tahun berinisial S.

Pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan tidak pantas tersebut, sebanyak dua kali kepada S, yang merupakan warga Lampung Selatan.

Adapun modus yang digunakan AD, yakni dengan menggendong dan berpura-pura membantu korban mengambil buah belimbing. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: